OLEH KELOMPOK :
NAMA :
1. LA DEDY (201215006)
2. LA ODE YUSRAN UDIN (201215029)
3. WA FARIDA (201215042)
4. RANI WABULA (201215036)
5. SITRA TOTI (201215041)
PROGRAM STUDY BIOLO
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DARUSSALAM
AMBON
S2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah
memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan
laporan study kasus ini yang berjudul “
DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)” ini
sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Laporan ini kami buat dalam rangka
memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Pembelajaran Pengetahuan
lingkungan.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu
pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh
karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.
Penyusun
Kelompok
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
BAB I. PENDAHULUAN
1.1.
Masalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………...
1.2.
Metode …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
BAB II.
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Daerah
Aliran Sungai (DAS)…………………………………………………………………………….
2.2.
Landasan Hukum……………………………………………………………………………………………………………………
2.3. Degradasi hutan dan lahan. ………………………………………………………………………………………………….
2.4.
Kesadaran dan kemampuan para pihak…………………………………………………………………………….
2.5.
Cara Mengatasi Masalah Daerah Aliran Sungai (DAS)…………………………………………………
2.6. Tujuan Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (DAS)……………………………………………………………
BAB III. PENUTUP
3.1.
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3.1. Saran……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Masalah
Permasalahan
utama dalam pembangunan pengelolaan DAS adalah belum mantapnya institusi dan
lemahnya sistem perencanaan yang komprehensif. Meskipun upaya-upaya pengelolaan
DAS di Indonesia telah cukup lama dilaksanakan, namun karena kompleksitas
masalah yang dihadapi hasilnya belum mencapai yang diinginkan, terutama yang
berkaitan dengan pembangunan sumberdaya manusia dan kelembagan masyarakat.
Kemiskinan sering dianggap sebagai salah satu penyebab kemerosotan lingkungan
dan dampak negatif dari pembangunan. Sebaliknya kemerosotan daya dukung
lingkungan dapat menjadi penyebab muncul dan berkembangnya kemiskinan. Untuk
mengatasi kemiskinan, pendekatan harus dapat dilekatkan dalam berbagai program
pembangunan, maupun sebagai program yang khusus dan eksplisi
Faktor
lain yang menyebabkan pengelolaan DAS belum berhasil dengan baik adalah kurangnya
keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan DAS
termasuk dalam hal pembiayaannya. Hal ini karena banyaknya instansi yang
terlibat dalam pengelolaan DAS seperti Departemen Kehutanan, Departemen
Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Bakosurtanal dan
Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan swasta dan masyarakat.
1.2.
Metode
Metode yang kami lakukan
dalam penelitian ini adalah observasi langsung ke lapangan untuk mengetahui
secara langsung permasalahan yang terjadi pada Daerah Aliran Sungai (DAS)
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Daerah Aliran Sungai (DAS)
The Conservation
Tecnology Information, memberikan definisi Daerah Aliran Sungai adalah suatu
areal dari lahan, yang saluran-salurannya menuju ke danau atau sungai Daerah
aliran sungai (DAS) adalah suatu daerah yang dibatasi (dikelilingi) oleh garis
ketinggian dimana setiap air yang jatuh di permukaan tanah akan dialirkan
melalui satu outlet
DAS merupakan suatu
gabungan sejumlah sumber daya darat, yang saling berkaitan dalam suatu hubungan
saling tindak (interaction)
atau saling tukar (interchange). DAS dapat disebut suatu sistem dan tiap-tiap sumberdaya
penyusunnya menjadi anaksistemnya (subsystem),
atau anasirnya (component). Kalau kita menerima DAS sebagai suatu
sistem maka ini berarti, bahwa sifat dan kelakuan DAS ditentukan bersama oleh
sifat dan kelakuan semua anasirnya secara terpadu.
3.2.
Landasan Hukum
Landasan
hukum pengelolaan DAS terpadu berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
sebenarnya belum ada secara khusus, tetapi secara substansi pengelolaan DAS
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dan beberapa Undang-Undang serta
Peraturan Pemerintah.
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini,
pengelolaan DAS sebagai ekosistem pada hakikatnya ditujukan untuk memperoleh
manfaat dari sumberdaya alam terutama hutan, lahan dan air untuk kesejahteraan
rakyat sekaligus menjaga kelestarian DAS itu sendiri.
undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan yang bertujuan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan daya dukung Daerah
Aliran Sungai (DAS) dan mempertahankan kecukupan hutan minimal 30 % dari luas
DAS dengan sebaran proporsional. Sedangkan yang dimaksud dengan Daerah Aliran
Sungai (DAS) didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung,
menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke
laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas
di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan
(UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber daya Air).
3.3.
Degradasi hutan dan lahan
Degradasi hutan dan lahan terutama di hulu DAS
harus bisa direhabilitasi dengan adanya pengelolaan DAS yang dilakukan secara
terpadu oleh semua pihak yang ada pada DAS dengan memperhitungkan biofosik dan
semua aspek sosial ekonomi. Degradasi hutan dan lahan selama kurun waktu
2000-2005 sangat memprihatinkan yaitu rata-rata 1,089 juta hektar per tahun.
Degradasi di lahan pertanian terus terjadi akibat erosi tanah yang tinggi
sehingga memicu semakin luasnya lahan kritis dan meningkatnya sedimentasi pada
waduk-waduk yang akan berdampak pada berkurangnya daya tampung dan pasokan air
untuk irigasi serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Apabila tidak
dilakukan upaya-upaya untuk mencegah degradasi hutan dan lahan serta upaya
untuk memulihkannya, maka DAS akan semakin menurun kualitasnya. Karena itu
pengelolaan DAS di masa yang akan datang harus mampu mengkonservasi,
merehabilitasi dan meningkatkan produktivitas hutan dan lahan yang dapat
memenuhi kebutuhan penduduk terhadap barang dan jasa lingkungan yang semakin
meningkat.
Keberhasilan Pengelolaan DAS berdampak terhadap
ketahanan pangan di masa mendatang. Saat ini luas areal irigasi tanaman padi di
Indonesia berjumlah ± 7,2 juta hektar dan sebagian besar ada pada hilir DAS,
banyak areal pertanian yang subur dikonversi menjadi bangunan atau infrastuktur
yang mengurangi lahan pangan produktif dan menurunkan fungsi hidrologis DAS.
3.4.
Kesadaran dan kemampuan
para pihak
Pengelolaan DAS melibatkan banyak pihak mulai
unsur pemerintahan, swasta, dan masyarakat. Ada indikasi bahwa kesadaran dan
kemampuan para pihak dalam melestarikan ekosistem DAS masih rendah, misalya
masih banyak lahan yang seharusnya berupa kawasan lindung atau resapan air
masih digunakan untuk fungsi budidaya yang diolah secara intensif atau dibangun
untuk pemukiman baik secara legal maupun illegal, sehingga meningkatkan resiko
erosi, longsor dan banjir. Dalam aliran sungai sendiri sering dijumpai sampah dan
limbah dari berbagai sumber yang menyebabkan pendangkalan, penyumbatan, dan
pencemaran air sungai sehingga kualitas air dan palung sungai menjadi rusak
yang pada akhirnya merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Rendahnya
kesadaran, kemampuan dan partisipasi para pihak dalam pengelolaan DAS menjadi
tantangan bagi para pengelola DAS dan unsur lain yang terkait dengan
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat secara luas.
Gambar : 1.
Sampah di Waiheru (air
salak)
Era
otonomi pemerintahan daerah bisa membuat masalah pengelolaan DAS semakin
kompleks karena tidak semua pemerintah daerah memahami konsep pengelolaan DAS
yang berbasis ekosistem dan lintas batas administrasi. Sikap mementingkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menyebabkan konsep pengelolaan DAS
terpadu yang mementingkan pelestarian ekosistem akan terabaikan karena
penggunaan sumberdaya alam DAS yang tidak proporsional dan rasional. Dengan
demikian mendesak dibentuk Forum Pengelolaan DAS yang menjadi forum kosultasi
antar pihak untuk melakukan sinergitas dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
Keterlibatan secara aktif para pihak (stakeholders) akan membangun rasa
memiliki, memanfaatkan secara arif, dan memelihara sumberdaya secara
bersamasama.
3.5.
Cara
Mengatasi Masalah Daerah Aliran Sungai (DAS)
Sungai yang terletak di
Waiheru (air Salak) yang telah tercemar, kini airnya sudah tidak layak
digunakan lagi seperti dulu. Hal ini di akibatkan oleh aktivitas penambangan
pasir dan batu. Tidak hanya itu,
rusaknya aliran sungai tersebut di akibatkan oleh sampah rumah tangga warga di
sekitar sungai
Untuk mengatasi masalah
tersebut di butuhkan peranan masyarakat dan pemerintah. Mengatasi permasalahan
DAS harus secara sinergis dengan melibatkan semua pihak.
Langkah – langkah yang
dapat di ambil untuk mengatasi kerusakan lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah sebagai berikut :
1.
Penggalian pada dasar sungai yang dilakukan secara teratur untuk
mengangkat sampah-sampah yang ada di dasar sungai
2.
Pembuatan tanggul di tepian sungai
3. Memberikan pemahaman kepada warga setempat
4.
Membuat tempat pembuangan limbah
5.
Larangan terhadap aktivitas penambangan di daerah aliran sungai
Terlepas dari langkah-langkah tersebut, di
butuhkan kesadaran dari masing-masing
individu akan pentingnya peranan sungai dalam kehidupan.
Gambar : 2.
Aktivitas penambangan
Dari gambar di atas terlihat aktivitas
penambangan pasir dan batu yang terjadi di sungai Air Salak, waiheru yang
bersifat ilegal. Tentu ini menjadi salah satu rusaknya lingkungan areal sungai
tersebut. Namun kita tidak bisa melarang aktivitas tersebut, di sebabkan karena
itu merupakan mata pencarian mereka selama ini. Di sinilah di butuhkan peranan
pemerintah, karena pemerintah seharusnya menyediakan lapangan kerja yang layak
bagi mereka sehingga mereka tidak perlu lagi bekerja sebagai penambang pasir
dan batu.
3.6.
Tujuan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
Pengelolaan DAS bertujuan untuk:
Mengkonservasi
tanah pada lahan pertanian.
Memanen/menyimpan
kelebihan air pada musim hujan dan memanfaatkannya pada musim kemarau.
Memacu
usaha tani berkelanjutan dan menstabilkan hasil panen melalui perbaikan
pengelolaan sistem pertanian.
Memperbaiki
keseimbangan ekologi (hubungan tata air hulu dengan hilir, kualitas air,
kualitas dan kemampuan lahan, dan keanekaragaman hayati).
Gambar : 3.
Aliran sungai air saalak,
waiiheru
BAB
III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
1.
Pengelolaan DAS harus dilakukan melalui satu sistem yang dapat memberikan
produktivitas lahan yang tinggI
kelestarian DAS
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
2.
Kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan pada umumnya karena diakibatkan ulah
manusia yang dalam pemanfaatan sumberdaya alam tersebut tidak dilakukan secara
arief dengan mendasarkan kaedah konservasi sumberdaya alam.
3.
Pengelolaan DAS harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, terutama
dalam membina masyarakat
4.
Dalam pelaksanaan sistem perencanaan pengelolaan DAS terpadu dengan
memperhatikan kejelasan keterkaitan antar sektor terkait, pada tingkat lokal,
regional dan nasional
3.2.
SARAN
Pemerintah harus memperhatikan daerah – daerah
yang termasuk aliran sungai agar tidak kelihatan kotor dan banyak sampah. Namun
masalah lingkungan bukan tanggung jawab pemerintah sendiiri, tapi merupakan
tanggung jawab semua masyarakat. Pemerintah juga harus membrikan fasilitas yang
baik untuk pembersihan daerah aliran sungai
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Teknologi
Lingkungan, Vol.3, No. 2, Mei 2002: 153-158
Haeruman H. (1979). Perencanaan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Sekolah Pasca Sarjana, Jurusan PSL, IPB, Bogor.
Karyana, A.. (1985). Pembangunan
Partisipatoris Dalam
Pengelolaan DAS. akaryana@yahoo.com.
OLEH KELOMPOK :
NAMA :
1. LA DEDY (201215006)
2. LA ODE YUSRAN UDIN (201215029)
3. WA FARIDA (201215042)
4. RANI WABULA (201215036)
5. SITRA TOTI (201215041)
PROGRAM STUDY BIOLO
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DARUSSALAM
AMBON
S2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah
memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan
laporan study kasus ini yang berjudul “
DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)” ini
sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Laporan ini kami buat dalam rangka
memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Pembelajaran Pengetahuan
lingkungan.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu
pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh
karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.
Penyusun
Kelompok
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
BAB I. PENDAHULUAN
1.1.
Masalah ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………...
1.2.
Metode …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
BAB II.
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Daerah
Aliran Sungai (DAS)…………………………………………………………………………….
2.2.
Landasan Hukum……………………………………………………………………………………………………………………
2.3. Degradasi hutan dan lahan. ………………………………………………………………………………………………….
2.4.
Kesadaran dan kemampuan para pihak…………………………………………………………………………….
2.5.
Cara Mengatasi Masalah Daerah Aliran Sungai (DAS)…………………………………………………
2.6. Tujuan Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (DAS)……………………………………………………………
BAB III. PENUTUP
3.1.
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3.1. Saran……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Masalah
Permasalahan
utama dalam pembangunan pengelolaan DAS adalah belum mantapnya institusi dan
lemahnya sistem perencanaan yang komprehensif. Meskipun upaya-upaya pengelolaan
DAS di Indonesia telah cukup lama dilaksanakan, namun karena kompleksitas
masalah yang dihadapi hasilnya belum mencapai yang diinginkan, terutama yang
berkaitan dengan pembangunan sumberdaya manusia dan kelembagan masyarakat.
Kemiskinan sering dianggap sebagai salah satu penyebab kemerosotan lingkungan
dan dampak negatif dari pembangunan. Sebaliknya kemerosotan daya dukung
lingkungan dapat menjadi penyebab muncul dan berkembangnya kemiskinan. Untuk
mengatasi kemiskinan, pendekatan harus dapat dilekatkan dalam berbagai program
pembangunan, maupun sebagai program yang khusus dan eksplisi
Faktor
lain yang menyebabkan pengelolaan DAS belum berhasil dengan baik adalah kurangnya
keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan DAS
termasuk dalam hal pembiayaannya. Hal ini karena banyaknya instansi yang
terlibat dalam pengelolaan DAS seperti Departemen Kehutanan, Departemen
Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Bakosurtanal dan
Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan swasta dan masyarakat.
1.2.
Metode
Metode yang kami lakukan
dalam penelitian ini adalah observasi langsung ke lapangan untuk mengetahui
secara langsung permasalahan yang terjadi pada Daerah Aliran Sungai (DAS)
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Daerah Aliran Sungai (DAS)
The Conservation
Tecnology Information, memberikan definisi Daerah Aliran Sungai adalah suatu
areal dari lahan, yang saluran-salurannya menuju ke danau atau sungai Daerah
aliran sungai (DAS) adalah suatu daerah yang dibatasi (dikelilingi) oleh garis
ketinggian dimana setiap air yang jatuh di permukaan tanah akan dialirkan
melalui satu outlet
DAS merupakan suatu
gabungan sejumlah sumber daya darat, yang saling berkaitan dalam suatu hubungan
saling tindak (interaction)
atau saling tukar (interchange). DAS dapat disebut suatu sistem dan tiap-tiap sumberdaya
penyusunnya menjadi anaksistemnya (subsystem),
atau anasirnya (component). Kalau kita menerima DAS sebagai suatu
sistem maka ini berarti, bahwa sifat dan kelakuan DAS ditentukan bersama oleh
sifat dan kelakuan semua anasirnya secara terpadu.
3.2.
Landasan Hukum
Landasan
hukum pengelolaan DAS terpadu berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
sebenarnya belum ada secara khusus, tetapi secara substansi pengelolaan DAS
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dan beberapa Undang-Undang serta
Peraturan Pemerintah.
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini,
pengelolaan DAS sebagai ekosistem pada hakikatnya ditujukan untuk memperoleh
manfaat dari sumberdaya alam terutama hutan, lahan dan air untuk kesejahteraan
rakyat sekaligus menjaga kelestarian DAS itu sendiri.
undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan yang bertujuan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah dengan meningkatkan daya dukung Daerah
Aliran Sungai (DAS) dan mempertahankan kecukupan hutan minimal 30 % dari luas
DAS dengan sebaran proporsional. Sedangkan yang dimaksud dengan Daerah Aliran
Sungai (DAS) didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung,
menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke
laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas
di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan
(UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber daya Air).
3.3.
Degradasi hutan dan lahan
Degradasi hutan dan lahan terutama di hulu DAS
harus bisa direhabilitasi dengan adanya pengelolaan DAS yang dilakukan secara
terpadu oleh semua pihak yang ada pada DAS dengan memperhitungkan biofosik dan
semua aspek sosial ekonomi. Degradasi hutan dan lahan selama kurun waktu
2000-2005 sangat memprihatinkan yaitu rata-rata 1,089 juta hektar per tahun.
Degradasi di lahan pertanian terus terjadi akibat erosi tanah yang tinggi
sehingga memicu semakin luasnya lahan kritis dan meningkatnya sedimentasi pada
waduk-waduk yang akan berdampak pada berkurangnya daya tampung dan pasokan air
untuk irigasi serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Apabila tidak
dilakukan upaya-upaya untuk mencegah degradasi hutan dan lahan serta upaya
untuk memulihkannya, maka DAS akan semakin menurun kualitasnya. Karena itu
pengelolaan DAS di masa yang akan datang harus mampu mengkonservasi,
merehabilitasi dan meningkatkan produktivitas hutan dan lahan yang dapat
memenuhi kebutuhan penduduk terhadap barang dan jasa lingkungan yang semakin
meningkat.
Keberhasilan Pengelolaan DAS berdampak terhadap
ketahanan pangan di masa mendatang. Saat ini luas areal irigasi tanaman padi di
Indonesia berjumlah ± 7,2 juta hektar dan sebagian besar ada pada hilir DAS,
banyak areal pertanian yang subur dikonversi menjadi bangunan atau infrastuktur
yang mengurangi lahan pangan produktif dan menurunkan fungsi hidrologis DAS.
3.4.
Kesadaran dan kemampuan
para pihak
Pengelolaan DAS melibatkan banyak pihak mulai
unsur pemerintahan, swasta, dan masyarakat. Ada indikasi bahwa kesadaran dan
kemampuan para pihak dalam melestarikan ekosistem DAS masih rendah, misalya
masih banyak lahan yang seharusnya berupa kawasan lindung atau resapan air
masih digunakan untuk fungsi budidaya yang diolah secara intensif atau dibangun
untuk pemukiman baik secara legal maupun illegal, sehingga meningkatkan resiko
erosi, longsor dan banjir. Dalam aliran sungai sendiri sering dijumpai sampah dan
limbah dari berbagai sumber yang menyebabkan pendangkalan, penyumbatan, dan
pencemaran air sungai sehingga kualitas air dan palung sungai menjadi rusak
yang pada akhirnya merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Rendahnya
kesadaran, kemampuan dan partisipasi para pihak dalam pengelolaan DAS menjadi
tantangan bagi para pengelola DAS dan unsur lain yang terkait dengan
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat secara luas.
Gambar : 1.
Sampah di Waiheru (air
salak)
Era
otonomi pemerintahan daerah bisa membuat masalah pengelolaan DAS semakin
kompleks karena tidak semua pemerintah daerah memahami konsep pengelolaan DAS
yang berbasis ekosistem dan lintas batas administrasi. Sikap mementingkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menyebabkan konsep pengelolaan DAS
terpadu yang mementingkan pelestarian ekosistem akan terabaikan karena
penggunaan sumberdaya alam DAS yang tidak proporsional dan rasional. Dengan
demikian mendesak dibentuk Forum Pengelolaan DAS yang menjadi forum kosultasi
antar pihak untuk melakukan sinergitas dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
Keterlibatan secara aktif para pihak (stakeholders) akan membangun rasa
memiliki, memanfaatkan secara arif, dan memelihara sumberdaya secara
bersamasama.
3.5.
Cara
Mengatasi Masalah Daerah Aliran Sungai (DAS)
Sungai yang terletak di
Waiheru (air Salak) yang telah tercemar, kini airnya sudah tidak layak
digunakan lagi seperti dulu. Hal ini di akibatkan oleh aktivitas penambangan
pasir dan batu. Tidak hanya itu,
rusaknya aliran sungai tersebut di akibatkan oleh sampah rumah tangga warga di
sekitar sungai
Untuk mengatasi masalah
tersebut di butuhkan peranan masyarakat dan pemerintah. Mengatasi permasalahan
DAS harus secara sinergis dengan melibatkan semua pihak.
Langkah – langkah yang
dapat di ambil untuk mengatasi kerusakan lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah sebagai berikut :
1.
Penggalian pada dasar sungai yang dilakukan secara teratur untuk
mengangkat sampah-sampah yang ada di dasar sungai
2.
Pembuatan tanggul di tepian sungai
3. Memberikan pemahaman kepada warga setempat
4.
Membuat tempat pembuangan limbah
5.
Larangan terhadap aktivitas penambangan di daerah aliran sungai
Terlepas dari langkah-langkah tersebut, di
butuhkan kesadaran dari masing-masing
individu akan pentingnya peranan sungai dalam kehidupan.
Gambar : 2.
Aktivitas penambangan
Dari gambar di atas terlihat aktivitas
penambangan pasir dan batu yang terjadi di sungai Air Salak, waiheru yang
bersifat ilegal. Tentu ini menjadi salah satu rusaknya lingkungan areal sungai
tersebut. Namun kita tidak bisa melarang aktivitas tersebut, di sebabkan karena
itu merupakan mata pencarian mereka selama ini. Di sinilah di butuhkan peranan
pemerintah, karena pemerintah seharusnya menyediakan lapangan kerja yang layak
bagi mereka sehingga mereka tidak perlu lagi bekerja sebagai penambang pasir
dan batu.
3.6.
Tujuan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
Pengelolaan DAS bertujuan untuk:
Mengkonservasi
tanah pada lahan pertanian.
Memanen/menyimpan
kelebihan air pada musim hujan dan memanfaatkannya pada musim kemarau.
Memacu
usaha tani berkelanjutan dan menstabilkan hasil panen melalui perbaikan
pengelolaan sistem pertanian.
Memperbaiki
keseimbangan ekologi (hubungan tata air hulu dengan hilir, kualitas air,
kualitas dan kemampuan lahan, dan keanekaragaman hayati).
Gambar : 3.
Aliran sungai air saalak,
waiiheru
BAB
III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
1.
Pengelolaan DAS harus dilakukan melalui satu sistem yang dapat memberikan
produktivitas lahan yang tinggI
kelestarian DAS
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
2.
Kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan pada umumnya karena diakibatkan ulah
manusia yang dalam pemanfaatan sumberdaya alam tersebut tidak dilakukan secara
arief dengan mendasarkan kaedah konservasi sumberdaya alam.
3.
Pengelolaan DAS harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, terutama
dalam membina masyarakat
4.
Dalam pelaksanaan sistem perencanaan pengelolaan DAS terpadu dengan
memperhatikan kejelasan keterkaitan antar sektor terkait, pada tingkat lokal,
regional dan nasional
3.2.
SARAN
Pemerintah harus memperhatikan daerah – daerah
yang termasuk aliran sungai agar tidak kelihatan kotor dan banyak sampah. Namun
masalah lingkungan bukan tanggung jawab pemerintah sendiiri, tapi merupakan
tanggung jawab semua masyarakat. Pemerintah juga harus membrikan fasilitas yang
baik untuk pembersihan daerah aliran sungai
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Teknologi
Lingkungan, Vol.3, No. 2, Mei 2002: 153-158
Haeruman H. (1979). Perencanaan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Sekolah Pasca Sarjana, Jurusan PSL, IPB, Bogor.
Karyana, A.. (1985). Pembangunan
Partisipatoris Dalam
Pengelolaan DAS. akaryana@yahoo.com.
Ijin nyimak buat tugas pertanian saya, salam pertanian,,,
BalasHapusKunjungi blog saya yah,,,,
pertanian indonesia
Teknik bikin pupuk organik
cara tanam cabe
pertanian organik
Budidaya kol
dragon fruit
cairan pupuk organik
BONUS MEMBER BARU 20%
BalasHapusCemePoker merupakan perutusan Poker Online, Domino, Ceme, dan Capsa yang menyediakan bermacam macam banyak game dengan 1 user ID saja dan cemepoker di anugerahkan sebagai peserta judi poker bersama rating win tertinggi.
ceme poker menjamin 100% keamanan beberapa membernya berulang pemain Poker beta dijamin 100% Player VS Player.
janganlah lalai nantikan sawab menghela tiap-tiap bulannya dan ganjaran referal segenerasi hidup
https://www.pokerceme.info/daftar-poker-online-deposit-via-ovo/
Ayo join hari ini hanya di cemepoker ---> http://104.248.153.37/
Artikel Tafsir bermutu gan, coba cek artikel Bagus & Jitu tentunnya..Klik link berikut ini >
BalasHapusPredeksi Tafsir Jitu Mimpi Togel Manjur